Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran Bontang 1 tahun yang lalu KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat (18/4/2023) mendatang.
1Pengangkatan CPNS dan PPPK Bontang Menggantung, BKPSDM Berharap Ada Titik Terang Bontang 3229 Kali 3 hari lalu
2Digrebek Satpol PP Bontang; Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap 'Ngamar' di Hotel Melati Tanjung Laut Indah Hukum & Kriminal 2567 Kali 4 hari lalu
3Pemkot Bontang Bakal Bongkar Papan Reklame di Median Jalan; Langgar Aturan dan Ancam Pengendara Bontang 2399 Kali 2 hari lalu
4Pengadaan Seragam Sekolah akan Dikerjakan Penjahit Lokal, Wali Kota : Kita Ingin Gerakkan Ekonomi Daerah Bontang 2419 Kali 4 hari lalu
5Muncul Petisi Penolakan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Banyak yang Nganggur karena Terlanjur Resign Nasional 1677 Kali 3 hari lalu