KLIKKALTIM.COM- Kepala Desa aktif di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara melepas kursi empuknya usai terjerat kasus ijazah palsu.
Pemuda berinisial MR warga Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki sabu, Senin (27/11/2023) kemarin.
EAW (29) pemuda asal Marangkayu, Kutai Kartanegara ditangkap gara-gara menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya pekerja justru digelapkan untuk dipakai di kebunnya sendiri.