•   20 April 2024 -

Pertamina Balikpapan, Pemkot dan Pemkab Digugat Warga, Ini Salah Satu Gugatannya

politik - Yoyok S
10 September 2019
Pertamina Balikpapan, Pemkot dan Pemkab Digugat Warga, Ini Salah Satu Gugatannya Sidang gugatan warga citizen lawsuit di Pengadilan Balikpapan

KLIKKALTIM -- Sidang gugatan warga Citizen lawsuit telah digelar di Pengadilan Balikpapan (9/10/2019). Dalam pembacaan gugatan yang hanya dihadiri oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, sangat jelas tuntutan disampaikan kuasa hukum pengugat dalam proses persidangan.

Gugatannya adalah memerintahkan tergugat 1, 2, dan Tergugat 3 untuk membuat Peraturan Daerah mengenai sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian pencemaran yang terjadi di masa yang akan datang.

Kemudian Memerintahkan tergugat 4 untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif oleh Pertamina Refinery Unit V, memerintahkan Tergugat 5 untuk menyusun Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di laut, serta memerintahkan Tergugat 6 untuk melakukan pengendalian mutu pangan segar. Pengendalian ini terkhusus yang terdampak dari tumpahan minyak PT. Pertamina Refinery Unit V melalui pengujian laboratorium ulang terhadap hasil perikanan yang berasal dari wilayah terdampak tumpahan minyak.

Hal lainnya adalah mengumumkan hasil pengujian kepada publik beserta dampak yang akan timbul dalam waktu 30 hari kalender serta melakukan peninjauan ulang setiap sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang menangkap ikan di wilayah terdampak tumpahan minyak.

“Tuntutan kami sangat tegas sebagaimana terurai didalam Petitum Gugatan harusnya diperhatikan betul-betul oleh Tergugat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan kebijakan untuk penyelesaian kasus tumpahan minyak diteluk Balikpapan,” terangnya.

Kemudian, selain menanggapi tuntutan Penggugat untuk menerbitkan kebijakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas kasus tumpahan minyak diteluk Balikpapan para Tergugat juga harus meminta maaf secara terbuka dan mempublikasikan setiap upaya dan hasil dari tindakan tersebut kepada seluruh masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara melalui media cetak nasional maupun lokal serta melalui Baliho 6x3 meter sebanyak 19 buah yang dipasang di setiap jalan protokol di Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
 
“Sesuai dengan Tuntutan Penggugat penerbitan kebijakan saja belum cukup untuk menuntaskan persoalan ini, kewajiban lain yang harus dilakukan para Tergugat yaitu menyampaikan Permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Para Tergugat,” Tutup Fathul.
 
Sidang atas kasus ini akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 3 oktober 2019 dengan agenda pembacaan Jawaban oleh Para Tergugat atas gugatan Para Penggugat.



TINGGALKAN KOMENTAR